HADITS-HADITS TENTANG RUQYAH SYAR’IYYAH
(KAJIAN MA’ANIL HADITS)
Abstract
Dewasa ini istilah ruqyah sudah tidak asing lagi dikenal oleh masyarakat. Berangkat dari hadits riwayat Muslim yang membolehkannya ruqyah selama tidak mengandung unsur syirik tersebut untuk dijadikan kajian utama dikarenakan Muslim begitu ketat menerapkan syarat dalam memasukkan hadits pada kitabnya.
Secara kebahasaan ruqyah hukumnya boleh dilakukan selama tidak mengandung unsur kesyirikan. Berdasarkan analisis sosio-historis ternyata permasalahan yang dihadapi umat Islam saat itu sangatlah kompleks, jadi Nabi tidak ingin membebani umatnya dengan pengobatan yang ada, Nabi memperbolehkan umatnya berobat dengan menggunakan ruqyah selama ruqyah itu tidak mengandung syirik, atau dikenal dengan istilah ruqyah syar’iyyah.